test

Hukrim

Sabtu, 13 November 2021 17:05 WIB

Rampas Motor dengan Sajam, Tujuh Pelaku Begal di Ciputat Dibekuk Polisi

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolsek Ciputat Timur Kompol A Yulianto. (Foto: Instagram Polres Tangsel).

PMJ NEWS -  Anggota Polsek Ciputat Timur diperbantukan Polres Tangerang Selatan meringkus tujuh orang pemuda pelaku begal di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat. Dalam aksinya, para pelaku melukai korban dengan celurit.

Ketujuh pelaku antara lain, AS (21), MI (23), ASK (20), M (18), KW (21), MS (28), C (27).  Adapun kejahatan begal tersebut dipimpin oleh tersangka MI.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol A Yulianto mengungkapkan aksi begal itu terjadi pada Rabu (10/11/2021) malam sskira pukul 23.00 WIB di Jl Serua Indah Depan SMP Tirta Buaran Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. 

Para pelaku saat itu merampas motor yang dikendarai oleh korban inisial HH.

"Pada saat itu para pelaku yang sedang berboncengan membacok korban di bagian pinggang sebelah kiri dan paha sebelah kanan dengan menggunakan celurit," tutur Yulianto kepada wartawan di Mapolres Tangsel, Sabtu (13/11/2021).

Selanjutnya, korban berlari menyelamatkan diri di warung sembako. Pelaku kemudian mengejarnya dan membacoknya.

"Korban pada saat itu berhasil lari dan bersembunyi di sebuah warung sembako, abis itu langsung dianiaya oleh pelaku," sambungnya. 

Usai berhasil mengamankan satu unit kendaraan, para tersangka kembali mengitari kawasan Ciputat Timur dan bertemu dengan korban lainnya. 

Di sana, para pelaku menakuti dua korban yakni NF (24) dan MAM (24) hingga menabrak gerobak.

"Pada saat itu korban sempat melakukan putar arah dan tidak sengaja menabrak gerobak. Satu orang korban berhasil melarikan diri, sedangkan satunya lagi berada di bawah gerobak," tuturnya. 

Ia menambahkan, pada saat itu yang bersangkutan memang telah berniat melakukan aksi pembegalan tersebut.

"Memang mereka sudah niat untuk melakukan aksi perampasan motor. Mereka sempat berkeliling terlebih dahulu, pada saat itu mereka melihat ada pengendara motor langsung dikejar sama mereka dan merampas motor tersebut," lanjutnya. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 Jo 64 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. Para pelaku sekarang ditahan polisi.

BERITA TERKAIT