logo-pmjnews.com

News

Rabu, 10 November 2021 11:50 WIB

Hasil Koordinasi Mabes Polri, Ini Pola Pengamanan Nataru Polda Banten

Editor: Ferro Maulana

Karoops Polda Banten Kombes Amiludin Roemtaat. (Foto: Dok Net)
Karoops Polda Banten Kombes Amiludin Roemtaat. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Pemerintah secara resmi meniadakan libur nasional ketika Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri antara lain, Menteri Agama, Menpan-RB dan Menteri Tenaga Kerja pada tanggal 27 Oktober 2021 lalu.

Karoops Polda Banten Kombes Amiludin Roemtaat menjelaskan, kebijakan itu adalah langkah pemerintah agar dapat mengatasi lagi pandemi Covid-19.

Sehingga, SKB tiga Menteri ini disosialisasikan untuk dapat diketahui dan dipahami oleh masyarakat luas.

"Masyarakat perlu memahami adanya kebijakan baru tentang peniadaan libur nasional jelang Natal dan Tahun Baru 2022,” terang Roemtaat dalam siaran persnya, Rabu (10/11/2021).

“Sehingga dapat mengatur kegiatan mandiri di dalam kota," ucapnya.  

Roemtaat, pola pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 masih akan dikoordinasikan dalam rapat bersama dengan Mabes Polri.

Sehingga menjadi acuan secara nasional dan terintegrasi antar Polda, terutama di wilayah yang mobilitas masyarakatnya tinggi.

"Saya akan berangkat ke Bali untuk diskusi bersama Mabes Polri dan Polda lainnya menyusun rencana pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022,” ujarnya.  

“Serta pola penyekatan untuk meyakinkan kebijakan pemerintah yang meniadakan libur nasional jelang akhir tahun dapat terlaksana dengan baik," urainya melanjutkan.

Polda Banten pun melakukan pengecekan secara lebih intens, termasuk kewajiban tempat umum untuk menyedikan fasilitas barcode pedulilindungi.

Langkah itu dilakukan untuk memastikan pelaksanaan prokes berjalan efektif di tempat umum termasuk lokasi wisata, pelabuhan, perkantoran, tempat ibadah dan tempat lainnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengungkapkan, hingga sekarang sebagian besar wilayah di wilayah hukumnya masih dalam status PPKM Level III.

Sehingga masih ada batasan jumlah pengunjung yang mampu beraktivitas di tempat-tempat umum.

"Menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, tentu saja pola pengamanan akan diselaraskan dengan aturan PPKM yang ter-update ke depan,” tuturnya.  

“Saat ini kami melakukan pola penyekatan mobilitas warga pada jalur utama menuju lokasi wisata, dan bagi warga yang belum berstatus hijau dalam aplikasi pedulilindungi disarankan untuk melakukan aktivitasnya secara mandiri di rumah," pungkasnya.

BERITA TERKAIT