test

News

Selasa, 9 November 2021 15:20 WIB

Perhatian! Telat Bayar Pajak Kendaraan Lebih Setahun Banyak Kerugiannya

Editor: Ferro Maulana

Pengurusan STNK dan pajak kendaraan bermotor. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Bagi kamu pemilik kendaraan bermotor, salah satu kewajiban yakni membayar pajak setiap tahunnya.

Adapun besarannya sesuai dengan jenis dan tahun pembuatan, dari mobil atau motor yang dimiliki.

Bila dahulu, pembayaran hanya bisa dilakukan di Satuan Manunggal Satu Atap atau Samsat, sesuai dengan domisili dari sang pemilik kendaraan.

Tetapi, sekarang sudah banyak tersedia gerai dan mobil Samsat keliling yang melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Bahkan, kini juga sudah ada aplikasi dari Korps Lalu Lintas Polri, yaitu Samsat Digital Nasional atau Signal.

Aplikasi yang resmi diluncurkan belum lama itu menyediakan layanan pembayaran PKB di hampir semua provinsi yang sudah terhubung datanya.

Jadi, transaksi bisa dilakukan setiap saat tanpa dibatasi waktu operasional gerai Samsat. Namun, para pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran PKB tidak bisa memanfaatkan aplikasi Signal.

Nmaun, warga diminta untuk melakukannya secara offline, yaitu dengan cara datang langsung ke salah satu gerai Samsat.

Salah satu gerai Samsat yang tersedia di kantor kecamatan di Jakarta, pada Selasa (9/11/2021), petugas yang berjaga mengungkapkan, tempat itu hanya melayani pembayaran PKB maksimal tunggakan satu tahun.

Menurut petugas yang berjaga, khusus untuk pemilik kendaraan yang belum melaksanakan kewajiban pembayaran PKB lebih dari satu tahun dapat menyelesaikan adminstrasinya di Samsat induk.

Di samping, harus melewati alur yang lebih panjang, para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak PKB lebih dari satu tahun juga dikenakan denda.

Sanksi itu berlaku untuk pokok PKB maupun Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

BERITA TERKAIT