Senin, 8 November 2021 10:35 WIB
KPK Dalami Besaran Komitmen Fee Proyek di Pemkab Banjarnegara
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi pengadaan di Dinas PUPR, yang menjerat Budhi Sarwono (BS) selaku Bupati Banjarnegara.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan dalam pemeriksaan tersebut pihaknya mendalami saksi soal pengaturan besaran komitmen fee oleh Budhi dengan tersangka Kedy Afandi (KA).
"Para saksi hadir, dan dikonfirmasi terkait dengan dugaan peran tersangka KA sebagai perpanjangan tangan tersangka BS di Pemkab Banjarnegara untuk mengatur berbagai proyek pekerjaan disertai adanya penentuan besaran komitmen fee," ungkap Ali kepada wartawan, Senin (8/11/2021).
Saksi itu di antaranya PNS, Totok Setya Winata dan Wirasaba, Triana Widodo; Hanif Ruseno dan Lalu Panji Gusangan. Mereka diperiksa pada Jumat (5/11) di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Untuk saksi kontraktor bernama Wasis Jatmiko, kata Ali, tidak memenuhi pemanggilan. Terhadapnya, KPK akan segera dilakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan pemeriksaan dua orang saksi, Budi Gunawan (wiraswasta) dan Erwin (ULP-unit layanan pengadaan). Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan mereka diperiksa pada Selasa (2/11/2021), di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dari kedua saksi yang dipanggil, penyidik KPK mendalami seputar cara pendekatan yang dilakukan para pengusaha kepada Bupati nonaktif Budhi Sarwono untuk mendapatkan pekerjaan proyek.
"Para saksi dikonfirmasi terkait dengan cara mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkab Banjarnegara yang diduga dengan melakukan pendekatan khusus disertai dengan komitmen pemberian fee pada BS melalui KA (Kedy Afandi)," jelas Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/11/2021).