test

News

Jumat, 5 November 2021 18:05 WIB

Tagih Utang Obligor BLBI, Menko Polhukam: Tidak Boleh Ada Lagi Negosiasi

Editor: Hadi Ismanto

Menko Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Kemenko Polhukam).

PMJ NEWS - Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menegaskan tidak boleh ada lagi negosiasi dalam penagihan utang obligor BLBI. Pasalnya, hal ini sudah berlarut-larut selama 22 tahun.

"Ada catatan memang setiap ganti pejabat, setiap ganti menteri, ganti dirjen, itu selalu ada upaya dari obligor dan debitur itu nego ke pemerintah, mengaku tidak punya utanglah, ingin menghitung kembali lah, sehingga tertunda-tunda sampai saat ini," jelas Mahfud dalam keterangannya, Jumat (5/11/2021).

Mahfud mengatakan, pintu negosiasi para obligor telah tertutup. Obligor BLBI diminta menjelaskan langsung kepada Satgas BLBI jika merasa memiliki bukti pelunasan utang sehingga pemerintah akan tegas menindak tegas pengembalian aset negara terkait BLBI.

"Oleh sebab itu ini udah 22 tahun kan, endak boleh begitu lagi mari kita selesaikan sekarang, endak ada nego lagi sekarang, datang aja ke kantor jelaskan kalau punya bukti sudah lunas dan itu sah ya kita nyatakan lunas," tuturnya.

"Tapi kalau belum dan jaminan masih ada di kita jangan coba-coba dijual, disewakan atau dialihkan ke pihak lain, itu tidak boleh. Enggak ada nego-nego sekarang, masa nego terus 22 tahun," imbuhnya.

Sebelumnya, Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terus berupaya melakukan penagihan utang kepada obligor BLBI. Terkini Satgas menyita tanah seluas 120-124 hektar di Karawang yang merupakan aset PT Timor Putra Nasional terkait Tommy Soeharto.

"Benar, hari ini Satgas BLBI menyita tanah seluas sekitar 120 hektar di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya," ujar Menko Polhukam Mahfud Md.

Mahfud mengatakan aset tanah yang disita itu merupakan kawasan industri di Karawang. Dia menyebut sebelumnya aset tersebut dijaminkan Tommy Soeharto kepada negara.

"Ini adalah kawasan industri yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara. Kita punya dokumen hukum untuk melakukan itu," tukasnya.

BERITA TERKAIT