test

Politik

Senin, 16 September 2019 10:05 WIB

Tolak Referendum, PBB Tegaskan Papua Bagian dari Indonesia

Editor: Redaksi

Aksi demo dan kerusuhan di Papua dan Papua Barat. (Foto: Ilustrasi PMJ News/ FIF).
PMJ - Terkait isu referendum Papua, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan tegas menolak rencana tersebut. PBB mengakui bahwa Papua merupakan bagian dari Indonesia yang tidak bisa diganggu gugat. Keputusan tersebut disampaikan Duta Besar/Wakil Tetap Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) Dian Triansyah Djani di Jenewa, Hasan Kleib. Keputusan tersebut dihasilkan saat gelaran debat publik negara calon anggota Dewan HAM di Jenewa belum lama ini. Berikut ini hasil pertemuan yang menegaskan bahwa Papua merupakan bagian dari Indonesia:
  1. PBB mendukung Kedaulatan dan Integritas wilayah Indonesia dan Isu Kedaulatan bukan suatu pertanyaan bagi PBB. Status Final Papua di dalam Indonesia berdasarkan uti possideti iuris, NY Agreement 1962, Act of Free Choice 1969, dan resolusi GA PBB 2504 (XXIV) 1969.
  2. PBB melihat outcome dari pembangunan Pemerintah pada era Presiden Jokowi di wilayah Papua dan Papua Barat. Namun, perlu diperkuat dengan hal-hal simbolis.
  3. PBB memahami adanya kelompok separatis yang terus-menerus membuat berita hoax dan demo anarkis dan tindak kekerasan. Pihaknya mengingatkan agar aparat kepolisian tetap menahan diri agar tidak menimbulkan dampak yang buruk dan menyulitkan pemerintah.
  4. Terkait Vanuatu, pihaknya menyadari bahwa sering mengangkat isu Papua dalam beberapa agenda internasional.
Dari 4 poin tersebut disimpulkan bahwa PBB tetap mendukung Kedaulatan Indonesia atas Papua sehingga menutup peluang referendum bagi para tokoh dan simpatisan KSP. PBB juga akan terus memperhatikan Papua dalam permasalahan lainnya seperti kesejahteraan, kemiskinan, HAM, kesehatan, pendidikan. (BHR)

BERITA TERKAIT