test

Hukrim

Selasa, 2 November 2021 10:50 WIB

Edarkan 650 Gram Ganja, Polisi Bekuk Dua Pengedar di Sako Palembang

Editor: Ferro Maulana

Polisi mengamankan pemilik ganja. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS - Kepolisian meringkus dua pemuda pengedar ganja di kawasan Sako Palembang, RD dan OB.

Satresnarkoba Polrestabes Palembang mengamankan, sebanyak 650 gram narkoba jenis ganja siap edar ditemukan dalam penangkapan keduanya.

Kedua pelaku RD dan OB merupakan warga Jalan Sematang Borang, Kecamatan Sako Palembang dibekuk di rumah salah satunya.

"Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat. Kedua pelaku sering transaksi ganja di sekitar rumah," terang Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario, Selasa (1/11/2021).

Adapun barang bukti lebih dari setengah kilogram itu sudah dipecah menjadi paket kecil dengan harga Rp35.000 sampai Rp40.000 per paketnya.

"Barang bukti yang ditemukan telah dijadikan paket-paket siap edar oleh pelaku," ujarnya.

Selain menemukan ganja, polisi juga menemukan satu timbangan, satu kantong bahan kain dan satu ponsel milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 112 KUHPidana Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT