logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 1 November 2021 14:35 WIB

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Begal Ponsel Sadis di Cakung

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Jakarta Timur menggelar perkara kasus pencurian dengan kekerasan. (Foto: PMJ News).
Polres Metro Jakarta Timur menggelar perkara kasus pencurian dengan kekerasan. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polisi menangkap tiga dari lima tersangka perampasan ponsel yang menewaskan seorang warga di depan Halte Transjakarta Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur. Aksi begal ini dilakukan para pelaku pada Senin (25/10/2021), sekitar pukul 02.15 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan menyebut kelima tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AH (21), MR (18), dan MT (19). Sedangkan pelaku A dan MAD masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.

"Dua orang masih dalam pengejaran, tapi kita sudah ketahui identitas dan tempat tinggalnya mudah-mudahan yang bersangkutan segera menyerahkan diri," ungkap Kombes Erwin kepada wartawan, Senin (1/11/2021).

Polres Metro Jakarta Timur menggelar perkara kasus pencurian dengan kekerasan. (Foto: PMJ News).
Polres Metro Jakarta Timur menggelar perkara kasus pencurian dengan kekerasan. (Foto: PMJ News).

Dalam menjalankan aksinya, kata Erwin, para tersangka menghampiri korban dengan modus menuduh sambil mengancam korban dengan senjata tajam. Korban sempat berusaha melarikan diri, namun terkejar dan dibacok di bagian tangan.

"Tersangka berpura-pura menanyai korban dan berkata ini pelakunya, kemudian korban yang tak tahu menahu berusaha melarikan diri dan dikejar bersama-sama dan AH sempat melukai korban sekali," tuturnya.

Setelah melukai korban, lanjut Erwin, para pelaku melarikan diri dengan berpencar. Tersangka AH ditangkap di Purwakarta, MT diamankan di rumahnya daerah Bekasi dan MR dibekuk di Cakung.

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa celurit yang digunakan tersangka hingga pakaian yang dikenakan korban.

"Tersangka kita kenakan Pasal 365 Ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," tukasnya.

BERITA TERKAIT