test

News

Jumat, 17 November 2023 08:07 WIB

Jambret Ponsel Milik Bocah di Jaktim, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Polisi menangkap pelaku penjambretan ponsel seorang anak di Kramatjati, Jakarta Timur. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi menangkap dua pelaku penjambretan ponsel seorang anak di Jalan Kober RT 08/RW 02, Balekambang, Kramatjati, Jakarta Timur. Mereka masing-masing berinisial WPA alias Cekon (24) dan IH alias Iam (25).

Kapolsek Kramat Jati, Kompol Rusit Malaka mengatakan penangkapan para pelaku berdasarkan laporan orangtua korban yang melaporkan kasus tersebut di polisi.

“Setelah kami menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Kedua pelaku berhasil diringkus pada Rabu, 15 November 2023 kemarin," ungkap Rusit Malaka saat dikonfirmasi, Kamis (16/11/2023).

"Pelaku WPA ditangkap di kontrakan Gang Gabruk, Kelurahan Tengah. Sedangkan pelaku IH ditangkap di Jalan Raya Tengah, tepatnya di depan masjid Jalan Batu Tumbu, Batu Ampar," sambungnya.

Lebih lanjut Rusit menjelaskan, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya dan hasil kejahatan berupa telepon genggam telah dijual ke toko ponsel di kawasan Jakarta Timur.

"Handphone hasil penjambretan di jual pelaku senilai Rp750.000 ke daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur dan uang hasil penjualan digunakan untuk makan sehari-hari," tuturnya.

Selain mengamankan pelaku, Rusit menyebut polisi juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

"Kami amankan kedua pelaku beserta barang bukti yang mereka gunakan saat melakukan aksi penjambretan, dan saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Kramat Jati untuk diperiksa lebih lanjut," terangnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun.

BERITA TERKAIT