Selasa, 17 Desember 2024 08:08 WIB
Jadi Tersangka, Polisi Tahan Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polisi menetapkan George Sugama Halim (GSH) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap wanita pegawai toko roti milik ayahnya di kawasan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
"Pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipary kepada wartawan, Senin (16/12/2024).
Nicolas mengungkapkan, kasus penganiayaan ini bermula dari kesalahpahaman antara tersangka dan korban yang membuat GSH emosi sehingga melakukan pelemparan kepada pegawai wanita tersebut.
"Tersangka melakukan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin EDC, juga kursi besi serta patung hiasan yang ada di atas meja di TKP itu sendiri. Nah, pada saat loyang mengena korban itu yang mengakibatkan korban mengalami luka di sekitar pelipis," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 351 ayat 1 dan atau pasal 351 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 1946. Adapun ancamnya berupa pidana penjara di atas lima tahun.
"Jadi atas peristiwa itu, penyidik mengenakan pasal 351 ayat 1 dan atau pasal 351 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 1946. Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara," tukasnya.