Selasa, 17 Desember 2024 20:11 WIB
Kiddy Space Indonesia Klarifikasi Ilegalitas Daycare TKP Penganiayaan Bayi
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Manajemen Kiddy Space Indonesia mengklafikasi soal legalitas daycare yang dikelolanya disebut tidak berizin serta kasus dugaan penganiayaan balita, yang melibatkan salah satu pengasuh.
Pemilik Kiddy Space Indonesia, Irwan Renaldi mengatakan saat ini Kiddy Space Indonesia memiliki tiga cabang. Khusus untuk daycare di Pengasinan, yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan izinnya masih dalam proses pengurusan.
"Untuk cabang Pengasinan, kenapa itu belum ada izinnya? Sebenarnya kami sudah mengajukan, tapi pihak Disdik itu memberi syarat kalau mau mengurus izin, itu kami harus genap 20 siswa," jelas Irwan Renaldi kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
"Kiddy Space Pengasinan itu baru berjalan dari bulan April, jadi siswanya baru enam," sambungnya.
Kendati begitu, Irwan mengungkapkan bahwa daycare yang ada di kawasan Pengasinan, Depok itu diperbolehkan untuk beroperasi dengan syarat sudah memiliki nomor induk berusaha (NIB).
"Disdik membolehkan kita untuk buka sampai memenuhi syarat 20 siswa. Di belakangnya ada lagi lampirannya yaitu harus 20 siswa. Baru boleh mengurus izin ulang. Jadi kita sebenarnya bukan tidak berizin, kita tetap boleh buka, tapi berbekal NIB," terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Irwan juga menanggapi terkait dugaan penganiayaan yang melibatkan salah satu pengasuhnya berinisial S. Dia juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.
"Kami sangat menyesali kejadian ini dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada orang tua korban. Kami telah bertanggung jawab sejak awal, hingga proses pemulihan," tukasnya.