test

News

Senin, 1 November 2021 11:20 WIB

1.636 Pelanggar Ditilang Selama 5 Hari Pelaksanaan Gage di 13 Kawasan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Lalu lintas di Jakarta. (Foto: PMJ News/Istimewa).

PMJ NEWS -  Penindakan terhadap pelanggar ganjil genap (gage) di 13 kawasan telah berlangsung sejak Kamis (28/10/2021) kemarin. Selama lima hari berlangsung, ribuan pelanggar dikenai sanksi tilang.

"Dari 13 kawasan ganjil genap, tercatat 3.493 pelanggar yang dilakukan penindakan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Senin (1/11/2021).

Dari data tersebut, sebanyak 1.636 pelanggar dikenai sanksi tilang akibat pelanggaran ganjil genap tersebut. Sementara sisanya hanya diberikan teguran.

"Yang dikenai tilang ada 1.636 pelanggar, sementara 1.857 pelanggar diberikan teguran. Terbanyak pelanggaran di kawasan DI Pandjaitan, Ahmad Yani dan Fatmawati," jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama dengan Dishub Polda Metro Jaya memutuskan menambah titik ganjil genap (gage) di wilayah DKI Jakarta.

"Untuk tetap mengendalikan mobilitas maka berdasarkan rapat tadi, kami memutuskan agar titik ganjil genap yang tadinya 3 kawasan bertambah menjadi 13 kawasan," kata Sambodo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.

Sambodo menyebut, aturan ganjil genap tetap seperti semula. Berlaku setiap Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan dilanjutkan pukul 16.00-21.00 WIB.

Adapun 13 kawasan ganjil genap yang terbaru, antara lain:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani

BERITA TERKAIT