test

News

Minggu, 2 Agustus 2020 18:59 WIB

Hari ke-10 Operasi Patuh Jaya, Polisi Tilang 23.316 Pengemudi

Editor: Ferro Maulana

Polisi tetap bekerja seperti biasa. (Foto: Fifi/ Ilustrasi/ PMJ)

PMJ - Dirlantas Polda Metro Jaya sudah menilang total 23.316 pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas pada hari ke-10 Operasi Patuh Jaya 2020.

"Dari 23.316 pelanggaran tersebut, pelanggaran terbanyak yaitu melawan arus atau juga pelanggaran yang terjadi di jalur TransJakarta," terang Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (02/08/2020).

Selanjutnya diikuti pelanggaran terbanyak ketiga masyarakat yaitu tidak menghentikan kendaraannya di garis henti (stop line).

"Khusus pelanggaran terhadap ketentuan sirine dan penggunaan rotator bagi kendaraan pribadi sampai hari ini sudah lebih dari 120 kendaraan yang kita tilang" ungkap Sambodo.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambobo Purnomo Yogo (Foto: Dok PMJ News)

Masih dari keterangan Sambodo, pada evaluasi hari ke-10 Operasi Patuh Jaya, total sebanyak 67.178 pengemudi mendapat penindakan petugas jalan raya.

Selain yang ditilang, sebanyak 43.817 pengemudi mendapat tindakan berupa teguran dari petugas mengenai pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas, maupun berkenaan pelanggaran protokol Covid-19 yang dilaksanakan di pos pemantauan.

Sambodo melanjutkan, ada lima jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Jaya 2020, antara lain, melawan arus lalu lintas, melanggar marka garis stop (stop line), penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm SNI, melintas di bahu jalan tol, dan menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan.

Sekedar informasi, Operasi Patuh Jaya merupakan agenda rutin Kepolisian Lalu Lintas yang digelar selama 14 hari sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.

Selain pelanggaran aturan lalu lintas, Operasi Patuh Jaya 2020 juga menyasar pengguna jalan yang tidak mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah di masa PSBB transisi. (FER).

BERITA TERKAIT