test

News

Jumat, 21 Agustus 2020 09:04 WIB

Polri Tindak Tegas Oknum Polisi di Bali yang Tilang Bule Rp 1 Juta

Editor: Hadi Ismanto

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono berikan keterangan. (Foto: PMJ News).

PMJ - Polri menindak tegas oknum polisi yang meminta 'uang damai' hingga Rp 1 juta kepada WNA Jepang yang melanggar lalu lintas di Jembrana, Bali. Oknum tersebut telah mendapatkan sanksi internal.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, kejadian penilangan itu memang benar adanya. Namun terjadi pada pertengahan tahun 2019 yang lalu.

"Polri sudah mengambil tindakan tegas terhadap oknum Polri tersebut," ujar Argo dalam keteranganya, Kamis (20/8/2020).

Argo menegaskan tindakan oknum polisi tersebut tak dibenarkan dan Polri meminta maaf adanya kejadian ini. Ia juga meminta kepada masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan oknum Polisi yang bertindak seperti itu.

"Masyarakat silahkan melaporkan manakala ada tindakan oknum seperti di Jembrana," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa menyebut oknum polisi yang 'memalak' WNA Jepang itu merupakan anggota Polsek Pekutatan. Ia tengah melakukan razia di jalur Denpsar-Gilimanuk wilayah Pekutatan, Jembrana.

"Langsung tadi pagi saya dapat informasi jam lima, saya perintahkan Kasi Propam panggil. Yang bersangkutan saat ini saya sudah mutasi dari Polsek ke Polres dalam rangka pemeriksaan," tutur Wibawa.(Hdi)

BERITA TERKAIT