test

Regional

Senin, 1 November 2021 11:05 WIB

Palsukan Surat Hasil Tes PCR, Imigrasi Deportasi WNA Rusia dan Ukraina

Editor: Ferro Maulana

Imigrasi Bali. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Petugas gabungan dari Imigrasi Bali mendeportasi dua warga negara asing (WNA) bernama D. Mitrii Anokh (47) asal Rusia dan seorang perempuan bernama Olena Mukh (26) asal Ukraina.

Kedua WNA telah bebas dari tahanan berkenaan kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR.

Dua WNA tersebut dideportasi karena sudah menjalani pidana selama delapan bulan di Lapas Kelas IIB Karangasem, Bali.

"Dua WNA itu telah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Karangasem selama delapan bulan," ucap Jamaruli Manihuruk yang merupakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, dalam siaran persnya kepada wartawan, Senin (1/11/2021).

Jamaruli mengungkapkan, kedua warga asing itu melakukan pelanggaran Pasal 268 Ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1, secara bersama-sama dengan tujuan menyesatkan penguasa umum memakai surat keterangan dokter yang dipalsukan seolah-olah surat itu benar, pada Bulan Maret 2021 lalu.

Kedua WNA tersebut dideportasi pada Sabtu (30/10/2021) malam, pukul 21.05 WIB, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines nomor penerbangan TK57 dengan tujuan akhir Moskow- Rusia dan Kharkiv- Ukraina.

"Tindakan deportasi tersebut dilakukan dikarenakan telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," ujarnya.

"Selain itu juga, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan pada masa Pandemi Covid-19,” sambungnya.

“Diharapkan dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini dijadikan sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kemenkum HAM Bali, khususnya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja," pungkasnya.

BERITA TERKAIT