test

News

Rabu, 26 Mei 2021 18:02 WIB

Kabur Saat Jalani Karantina, Dua Bule Inggris Siap Dideportasi Malam Ini

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soetta, Romi Yudianto. (Foto: Bandara Soetta).

PMJ NEWS -  Dua orang warga negara asing (WNA) asal Inggris yang kabur saat hendak menjalani masa karantina guna pencegahan penyebaran Covid-19, akan dideportasi dari Indonesia malam ini. Keduanya juga akan dicekal masuk ke Indonesia selama enam bulan kedepan.

"Dideportasi dan dikenakan penangkalan sehingga tidak boleh masuk lagi selama enam bulan dan dapat diperpanjang," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soetta, Romi Yudianto, Rabu (26/5/2021).

Saat ini, kedua WNA yang masing-masing merupakan perempuan berinisial ODE (39) dan pria dengan inisial MW (32) ini telah dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta setelah sebelumnya berada di rumah detensi Imigrasi, Kalideres untuk menunggu jadwal keberangkatan ke negaranya.

Keterangan jajaran Polresta Soetta. (Foto: PMJ News).
Keterangan jajaran Polresta Soetta. (Foto: PMJ News).

"Yang bersangkutan ini akan dipulangkan menggunakan pesawat Singapore Airlines nanti malam," sambungnya.

Dalam proses deportasi tersebut, nantinya pihak kepolisian juga akan ikut serta mendampingi dan mengawasi. Keduanya dideportasi dari Indonesia karena telah melanggar aturan terkait dengan penanganan Covid-19.

"Pelaksanaan tindakan administrasi Keimigrasian berupa deportasi nantinya akan dilakukan oleh personel Kantor Imigrasi Kelas 1 Soetta, yang juga akan ada pengamanan dari Penyidik Satuan Reskrim Polres Bandara Soetta dengan penyediaan tiket dari Penjamin WNA asal Inggris pada saat pengurusan Visa," ungkap Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho.

BERITA TERKAIT