logo-pmjnews.com

News

Rabu, 7 April 2021 14:35 WIB

Januari-Maret, Imigrasi: 14 WNA Telah Dideportasi

Editor: Ferro Maulana

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Novianto Sulastono. (Foto: Dok Net/ Istimewa)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Novianto Sulastono. (Foto: Dok Net/ Istimewa)

PMJ NEWS -  Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Novianto Sulastono menuturkan 85 warga negara asing (WNA) tercatat melakukan Tindak Administratif Keimigrasian (TAK) sepanjang Januari hingga Maret 2021 di wilayah Jakarta Barat. Kemudian 14 WNA langsung dideportasi.

"Dari 85 WNA sudah kami lakukan tindakan deportasi sejumlah 14 orang," terang Novianto menegaskan, di Jakarta Barat, Rabu (7/4/2021).

Mnurut Novianto, 14 orang yang dideportasi itu mayoritas berasal dari negara-negara Asia Timur. Mereka dinyatakan melanggar izin tinggal (overstay). Sedangkan, sisanya 71 orang telah menyelesaikan TAK dengan membayar denda admnistratif.

"Dalam satu harinya denda Rp1 juta. Tergantung orang asing tersebut melakukan kelebihan izin tinggal berapa hari, tinggal kalikan saja. Yang lain kalo lebih dari 60 hari kita deportasi kita masukan data tangkal," paparnya panjang lebar.

Di kesempatah yang sama, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta, Saffar Muhammad Godam mengungkapkan pihaknya saat ini tengah meningkatkan sinergitas untuk mengoptimasikan tim pengawasan orang asing (tim pora) di wilayah hukum DKI Jakarta.

"Adapun anggota tim pora terdiri atas kepolisian, TNI, BIN, Kejaksaan, BNN, pemda, dan Kemenag," sambungnya.

Masih dari keterangan Godam, Dirjen Imigrasi beberapa waktu lalu sudah mengeluarkan izin tinggal keadaan terpaksa.

Yang mana dalam situasi pandemi Covid-19 ini tidak mungkin orang asing meninggalkan Indonesia, mereka dipermudah untuk mengambil visa dalam negeri.

"Saat ini kami juga mengeluarkan kebijakan yang dikenal dengan visa dalam negeri yang mana orang asing tidak perlu mengambil visa untuk ke luar negeri," lanjutnya.

"Cukup dari dalam negeri. Jadi apabila kebijakan ini pun tetap terabaikan, maka langkah terakhir kami lakukan penindakan," tutupnya.

BERITA TERKAIT