test

Hukrim

Jumat, 29 Oktober 2021 21:01 WIB

Polisi Bekuk Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tangsel

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Tanggerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus mafia tanah dengan memalsukan sertifikat tanah. Dalam kasus ini, total kerugian para korban mencapai Rp805 juta.

Kapolres Tanggerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin mengatakan pelaku yang diamankan sebanyak lima orang. Empat orang di antaranya perempuan berinisial MP (45), LC (55), YI (45), dan RM (60), serta seorang pria SD (45).

Sedangkan korban, lanjut dia, mencapai tujuh orang. Para korbannya itu, ditipu dengan diberikan sertifikat palsu terhadap satu objek tanah yang sama, yang berlokasi di kawasan Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

"Kami masih melakukan pendalaman apa ada keterkaitannya dengan kasus mafia tanah yang lainnya. Tapi kami duga ini satu jaringan," ujar AKBP Iman kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (29/10/2021).

Iman menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan warga yang menerima surat gadai tanah seluas 3.000 meter persegi diduga palsu milik MY senilai Rp60 juta.

"Dari situ polisi melakukan penyelidikan bersama BPN, ternyata benar bahwa SHM itu bukan dikeluarkan oleh BPN dan paslu," ucapnya.

Menurut Iman, dalam menjalankan aksinya para pelaku membagi peran sesuai keahliannya. MP berperan memesan SHM dan menggadaikan, dan LC bertindak jadi kurir membantu MP.

Sementara pelaku YI dan SD yang membantu membuat SHM palsu. Terakhir RM, turut serta menggunakan SHM palsu. Selain kelima tersangka yang sudah diamankan, polisi juga masih memburu pelaku lain.

"Kami masih mengejar salah satu pelaku yang berperan aktif di dalam menerbitkan sertifikat palsu tersebut. Untuk sertifikat palsu yang diterbitkan oleh mereka, sebagian sudah kami amankan beserta dengan pelaku yang lainnya," tuturnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 264 KUHP dan atau 263 ayat 1 dan 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Turut Serta atau Bersama-sama, Melakukan Pemalsuan Surat Autentik. Adapun ancaman pidananya penjara paling lama 8 tahun.

BERITA TERKAIT