test

Hukrim

Senin, 2 November 2020 10:51 WIB

Penyidik Tetapkan 1 Lagi Tersangka Kasus Anggota Moge Serang Anggota TNI

Editor: Ferro Maulana

Motor Harley Davidson milik komunitas HOG SCBI. (Foto: PMJ/Ist)

PMJ - Penyidik Polres Bukittinggi kembali menetapkan satu orang tersangka berkenaan kasus penyerangan terhadap dua anggota TNI yang dilakukan oleh anggota Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter Indonesia (HOG SCBI).

"Berdasarkan hasil gelar perkara, satu orang kembali kita tetapkan sebagai tersangka dengan inisial TR," terang Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake dalam pernyataannya, Senin (2/11/2020).

Terkait kasus itu, polisi sudah menetapkan sebanyak lima orang tersangka yang mempunyai peran dalam penganiayaan Serda M Yusuf dan Serda Mistari.

"Tersangka TR mendorong korban Muhammad Yusuf sampai terjatuh yang dikuatkan keterangan saksi," ujarnya menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, polisi juga telah menetapkan empat orang anggota motor gede (moge) Harley Davidson sebagai tersangka. Antara lain, Bambang Septian Ahmad, Michael Simon, R. Heriyanto Sudarmadi dan N Jhavier Alhavis Daffa, terhadap kelimanya telah dilakukan penahanan.(Fjr/ Fer)

BERITA TERKAIT