test

Hukrim

Selasa, 26 Oktober 2021 08:06 WIB

Gerebek Kantor Pinjol di Kosan, Polisi Temukan Empat Aplikasi Ilegal

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menggerebek kantor pinjol ilegal beroperasi di sebuah kos-kosan. (Foto: Siber Polda Metro Jaya).

PMJ NEWS -  Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali menggerebek sebuah kantor pinjaman online (pinjol) yang beroperasi di sebuah kos-kosan di kawasan Jakarta Barat.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menerangkan, penggerebekan ini bermula ketika pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang terus mendapat penagihan dan ancaman meskipun telah membayar hutang pinjol.

"Dia melaporkan, meminjam Rp1 juta dan sudah bayar Rp20 juta dan masih ditagih Rp20 juta lagi," terang Auliansyah di lokasi, Senin (25/10/2021) malam.

Sama dengan perusahaan pinjol lainnya, para karyawan akan mengirimkan pesan-pesan berupa nada ancaman kepada peminjam jika dalam tujuh hari tidak membayarkan hutang pinjaman.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menggerebek kantor pinjol ilegal beroperasi di sebuah kos-kosan. (Foto: Siber Polda Metro Jaya).
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menggerebek kantor pinjol ilegal beroperasi di sebuah kos-kosan. (Foto: Siber Polda Metro Jaya).

"Setelah hari ketujuh belum bayar, si nasabah akan melakukan pengancaman seperti kalau kamu tidak bayar maka akan disantet atau akan dikirimkan foto tak senonoh ke seluruh kontak," terangnya.

Dalam penggerebekan tersebut, Auliansyah menyebut pihaknya juga menemukan empat aplikasi pinjaman online (pinjol ilegal). Adapun sebanyak empat orang karyawan turut diamankan untuk dimintai keterangan.

"Mereka berperan sebagai penagih atau debt collector. Mereka yang menagih kepada nasabah yang meminjam," pungkas Auliansyah. 

BERITA TERKAIT