Senin, 25 Oktober 2021 16:35 WIB
KPK Apresiasi Terbitnya PP Terkait Lelang Benda Sitaan Kasus Korupsi
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apresiasi pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PP tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Oktober 2021.
"KPK mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang mengesahkan PP Nomor 105 Tahun 2021 Tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/10/2021).
Menurut Ali, dalam PP tersebut memungkinkan KPK untuk dapat melakukan lelang benda sitaan sejak dalam tahap penyidikan, penuntutan hingga perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan.
"Hal ini selain meminimalisasi biaya perawatan juga mengantisipasi depresiasi aset yang disita. Sehingga upaya pemulihan kerugian keuangan negara dapat dilakukan secara optimal," tuturnya.
Ali menilai PP Nomor 105/2021 yang ditandatangani Jokowi ini menjadi terobosan dan langkah maju bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Melalui proses pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien, tetap dapat memberikan outcome yang optimal sebagai kontribusi terhadap pundi-pundi penerimaan negara," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan aturan ini, lelang benda sitaan KPK dapat dilakukan dari tahap penyidikan.
"Lelang benda sitaan dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan," demikian bunyi kutipan salah satu pasal dalam PP tersebut.