logo-pmjnews.com

News

Jumat, 22 Oktober 2021 12:35 WIB

Masyarakat Disiplin, 4 Hari Pemberlakuan Gage Hanya Ada 11 Pelanggaran

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Lalu lintas di Jakarta. (Foto: PMJ News/Istimewa).
Lalu lintas di Jakarta. (Foto: PMJ News/Istimewa).

PMJ NEWS - Kebijakan ganjil genap (gage) dengan aturan baru yang dilaksanakan pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00 WIB sudah berlangsung selama empat hari.

Disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, terdapat sedikit pelanggaran pada pelaksanaan gage dengan aturan baru di tiga kawasan, yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

"Jumlah pelanggar baru 11, tidak banyak," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Jumat (22/10/2021).

Berdasarkan catatan, Argo menyebut pelanggaran paling banyak terjadi pada Senin (18/10/2021) dengan total 5 pelanggar di Jalan Rasuna Said. Kelimanya ditilang menggunakan sistem ETLE.

"Kemudian Selasa ada enam pelanggar, yang ditemukan di Jalan Rasuna Said dengan sesi berbeda. Empat pelanggar saat pelaksanaan gage pukul 06.00-10.00 WIB, sementara dua sisanya saat sesi 16.00-20.00 WIB," terangnya.

Sedangkan di hari Rabu (20/10/2021) dan Kamis (21/10/2021) nihil pelanggar yang terekam kamera ETLE melakukan pelanggaran ganjil genap.

Argo menyebut, minimnya pelanggaran ganjil genap ini lantaran masyarakat telah mengetahui aturan yang berlaku dan mulai tertib berlalu lintas.

"Masyarakat sudah banyak yang memahami ganjil genap," tukas Argo.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan pihaknya mengembalikan pelaksanaan jam operasional ganjil genap ke aturan semula.

Ganjil genap hanya berlaku Senin-Jumat mulai sesi pertama pada pukul 06.00-10.00 WIB kemudian dilanjutkan sesi kedua pukul 16.00-20.00 WIB.

"Dimulai Senin (18/10/2021)," ujar Sambodo, Jumat (15/10/2021).

BERITA TERKAIT