Minggu, 12 September 2021 08:12 WIB
Langgar Aturan PPKM, Aparat Gabungan Segel Kafe dan Bar di Cilandak
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Aparat gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP menyegel kafe dan bar di Cilandak, Jakarta Selatan karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Selain melanggar PPKM, kafe dan bar itu disegel lantara tidak memliki izin usaha menjual minuman keras.
"Kemudian, menjual minuman beralkohol yang sebagian besar ternyata juga tidak dilengkapi dengan perizinan," tutur Kasatpol PP DKI, Arifin di lokasi, Minggu (12/9/2021).
Arifin melanjutkan, dengan temuan ini tim personel gabungan melakukan penindakan berupa sanksi administratif sebesar Rp50 juta.
Lalu sanksi tegas lainnya yaitu dua kafe ditutup sementara selama PPKM masih berlaku.
Dirinya menegaskan selama belum ada izin, maka kafe dan bar itu tak bisa beroperasional kembali.
"Sanksi penutupan secara permanen. Ya selama belum diperbolehkan berbuka maka tidak boleh," ungkapnya menegaskan.
Sementara itu Kapolsek Cilandak Kompol Agung Permana menuturkan dua tempat hiburan yang kedapatan melanggar PPKM level tiga di wilayah hukumnya antara lain, Cafe 98 yang berada di Jalan Terogong Raya, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan. Kemudian, Tori Bar di Jalan RS Fatmawati, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan.
Kompol Agung menambahkan, dari pengecekan di lokasi (TKP) memang kafe dan bar melanggar aturan jam operasional.
“Setelah ditemukan pelangaran pada saat pengecekan dilakukan tindakan tegas oleh Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta," pungkasnya.