logo-pmjnews.com

News

Senin, 16 Agustus 2021 16:05 WIB

Langgar Aturan PPKM, 483 Tempat Usaha Ditutup Sementara

Editor: Ferro Maulana

Asisten Kapolri bidang Operasi Irjen Pol Pol Imam Sugianto. (Foto: Dok Net)
Asisten Kapolri bidang Operasi Irjen Pol Pol Imam Sugianto. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Kepolisian sudah menutup sementara ratusan tempat usaha selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 dalam periode 3-14 Agustus 2021.

Para tempat usaha tersebut telah melanggar ketentuan. Sehingga ditutup oleh aparat gabungan. Sementara itu, denda yang terkumpul dari operasi dengan sandi yustisi itu juga sudah mengantongi puluhan juta rupiah.

"Penutupan tempat usaha sementara sebanyak 483 tempat dengan total dengan sebanyak Rp51.439.316," terang Asisten Kapolri bidang Operasi Irjen Pol Pol Imam Sugianto kepada pewarta, Senin (16/8/2021).

Dalam rangkaian operasi, polisi juga melakukan penindakan terhadap 11.862.443 orang. Sanksi yang diberikan berupa teguran lisan dan tertulis. Berdasarkan terhadap data yang dijelaskan Imam.

Tercatat ada 9.937.939 orang yang diberi sanksi teguran lisan. Sedangkan, 5.488 orang lainnya diberi teguran tertulis.

"Sanksi sosial kita berikan kepada masyarakat yang tidak patuh sebanyak 3.313 orang," tandasnya.

BERITA TERKAIT