test

News

Rabu, 24 Maret 2021 13:25 WIB

Begini Cara Pembayaran Denda Tilang ETLE

Editor: Ferro Maulana

Lalu lintas di Jakarta. (Foto: PMJ News/Istimewa).

PMJ NEWS -  Ditlantas Polda Metro Jaya meresmikan 30 kamera tilang elektronik (ETLE mobile/portable). Polisi menyebut ETLE mobile ini berbeda dengan ETLE statis yang terpasang di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta dan wilayah penyangganya.

"ETLE statis dan ETLE mobile berbeda. ETLE statis memang secara teknologi dia jauh lebih canggih karena sudah langsung automatic number plat recognition atau ANPR system," terang Dirlantas Polda Metro, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).

Menurut Sambodo, ETLE Mobile menangkap pergerakan kendaraan yang hasilnya berupa video atau foto. Selanjutnya, video atau foto itu akan dianalisa oleh petugas back office di Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya setelah diserahkan oleh polisi lalu lintas (polantas).

"Dibuka memori kameranya dilihat videonya. Kemudian dianalisa mana yang kira-kira memenuhi unsur, cukup bukti, jelas pelanggarannya, waktunya jelas, pelat nomornya jelas. Kemudian dicocokkan dengan database kendaraan kita. Match, baru kemudian itu kita kirimkan (surat tilang)," tuturnya menambahkan.

Sementara itu, ETLE statis, karena secara teknologi lebih canggih maka akan langsung menganalisa pelanggaran lalu lintas. Petugas back office hanya perlu mengkonfirmasi ulang serta mengirimkan surat tilang ke alamat pengendara.

Adapun beragam jenis pelanggaran lalu lintas baik roda dua maupun roda empat seperti tidak pakai helm sampai memainkan handphone bakal terekam. Denda yang didapat berbeda-beda, tergantung pelanggaran yang dilakukan.

Sedangkan, di bawah ini adalah cara pembayaran denda tilang ETLE:

1. Bagi pelangggar yang terekam CCTV Polisi akan kirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia;

2. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran;

3. Jenis pasal yang dilanggar;

4. . Tenggang waktu konfirmasi;

5. Link serta kode referensi;

6. Lokasi dan waktu pelanggaran

Apabila telah dapat surat konfirmasi, sang pemilik kendaraan harus klarifikasi. Cara online, bisa dilakukan dengan mengunjungi situs www.ETLE-PMJ.info.

Kemudian, mengikuti petunjuk yang ada. Atau, para pelanggar bisa ke lokasi tilang ETLE di Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran.

BERITA TERKAIT