logo-pmjnews.com

News

Jumat, 29 Januari 2021 11:05 WIB

Pengendara Wajib Tahu, Ini Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang Elektronik

Editor: Fitriawan Ginting

Perkantoran yang berada di sepanjang jalan protokol DKI Jakarta. (Foto : PMJ News/Gtg).
Perkantoran yang berada di sepanjang jalan protokol DKI Jakarta. (Foto : PMJ News/Gtg).

PMJ NEWS - Satu dari program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit adalah menerapkan sistem Tilang Elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE). Dengan sistem tilang tersebut, Polisi Lalu Lintas (Polantas) tidak akan melakukan penilangan lagi kepada pengendara bandel. Pelanggar akan ditindak melalui sistem tilang elektronik.

Di DKI Jakarta dan beberapa wilayah lainnya telah memberlakukan sistem tilang elektronik, kamera CCTV telah terpasang dan akan dilakukan penambahan guna memantau para pelanggar di jalan utama atau protokol.

Setiap pelanggar akan mendapat surat tilang yang dikirim sesuai alamat di STNK. Sistem tilang elektronik tetap mengikuti Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam peraturan tersebut sudah dijabarkan denda maksimal dari pelanggaran lalu lintas.

Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI. Sanksinya, menurut UU No. 22 Tahun 2009 akan terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Begitu juga pemotor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI akan dikenakan ancaman hukuman yang sama.

Sedangkan pengemudi mobil tertangkap E-TLE tidak menggunakan sabuk pengaman atau membiarkan penumpang depan tidak pakai sabuk pengaman. Sanksinya, masih menurut UU 22/2009 adalah ancaman hukuman berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Dan pengemudi yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan, termasuk melanggar garis berhenti (stopline), ganjil-genap, dan menerobos jalur busway, bakal terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Untuk pengendara yang menerobos lampu merah juga bisa tertangkap E-TLE. Sesuai pasal 287 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009, pengendara yang melanggar lampu lalu lintas bakal menghadapi hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

BERITA TERKAIT