test

News

Kamis, 23 September 2021 12:50 WIB

Tekan Pelanggaran, Ini 15 Jenis Sasaran Tilang di Operasi Patuh Jaya 2021

Editor: Fitriawan Ginting

Seorang pemotor ditilang Satlantas Polres Jakpus karena knalpotnya bersuara bising. (Foto: PMJ News/TMC Polda Metro Jaya)

PMJ NEWS - Operasi Patuh Jaya 2021 yang saat ini sedang berjalan dan dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya semakin difokuskan pada 15 jenis pelanggaran lalu lintas. Ini dilakukan sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat saat berlalu lintas.

Disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, 15 jenis pelanggaran yang kerap ditemukan di wilayah hukumnya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas menjadi perhatian jajarannya.

Pihaknya tidak akan segan-segan menindak masyarakat yang melakukan 15 jenis pelanggaran lalu lintas itu.

"Pekan ini kami juga lakukan Operasi Patuh Jaya 2021 dan terus disosialisasikan kepada masyarakat secara masif agar tertib berlalu lintas, dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas," kata Sambodo Purnomo, Kamis (23/9/2021).

Sosialisasi Operasi Patuh Jaya 2021 telah dilaksanakan selama sepekan ini. Dan saat ini kepolisian akan melakukan penindakan penilangan dengan tetap mengedepankan tindakan preemtif dan preventif. Ditlantas Polda Metro Jaya terlebih dahulu melakukan penilangan konvensional.

"Kita segera melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi laka lantas secara konvensional terlebih dahulu," ucapnya.

Terkait penilangan secara elektronik (ETLE), masih terus disosialisasikan dan diperluas.

Dan inilah 15 jenis pelanggaran lalu lintas sasaran penilangan Operasi Patuh Jaya 2021:

1. Menggunakan ponsel saat mengemudi kendaraan bermotor.
2. Mengendarai kendaraan bermotor di atas trotoar.
3. Mengemudikan kendaraan bermotor melawan arus.
4. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas jalur bus (busway).
5. Mengemudi kendaraan bermotor melintas di bahu jalan.
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
7. Sepeda motor melintas jalan layang non tol.
8. Mengemudi kendaraan bermotor melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
10. Mengemudi kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan.
11. Mengemudi kendaraan bermotor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).
12. Mengemudi kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm SNI.
13. Mengemudi kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.
14. Mengemudi kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi/palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.
15. Mengemudi kendaraan bermotor berbalapan di jalan.

BERITA TERKAIT