logo-pmjnews.com

News

Jumat, 22 Oktober 2021 09:45 WIB

Simak! Ini Aturan Kemenhub Terkait Mobilitas Transportasi Darat, Laut-Udara

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Pesawat Garuda Indonesia di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng. (Foto: PMJ News/IG Soekarnohattaariport)
Pesawat Garuda Indonesia di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng. (Foto: PMJ News/IG Soekarnohattaariport)

PMJ NEWS -  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran (SE) terkait dengan aturan pelaku perjalanan di berbagai moda transportasi. Dengan tujuan meminimalkan penyebaran Covid-19 selama perjalanan.

Sebayak 4 SE diterbitkan, antara lain SE Kemenhub Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat dan SE Kemenhub Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut.

Kemudian, SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi  Udara. Terakhir, serta SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian.

"SE ini mengatur sejumlah hal teknis sebagai petunjuk pelaksanaan operator, prasarana, sarana serta calon penumpang di tiap moda transportasi," kata jubir Kemenhub, Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Jumat (22/10/2021).

Adita menjelaskan, keempat SE resmi ditetapkan dan berlaku pada Kamis, 21 Oktober 2021. Namun, untuk SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 baru efektif pada Minggu, 24 Oktober 2021 pukul 00.00 WIB. Untuk transportasi pesawat, kapasitas bandar udara dan kapasitas penumpang yang diizinkan sebanyak 70% dari kapasitas. Dengan tetap menyediakan tiga baris kursi kosong untuk penumpang yang bergejala.

Sementara untuk kapasitas transportasi di wilayah PPKM level 4 dan 3 maksimal 70%, sementara wilayah PPKM level 2 dan 1 diizinkan dengan kapasitas 100%.

"Lalu, untuk transportasi laut di wilayah yang masuk dalam PPKM level 4 kapasitas yang diizinkan maksimal 50 persen, wilayah level 3 kapasitasnya 70 persen serta di level 1 dan 2 kapasitas maksimalnya sebanyak 100 persen,” terang Adita.

Kemudian untuk transportasi menggunakan perkeretaapian antakota maksimal kapasitas 70%. Kapasitas untuk kereta komuter satu wilayah atau wilayah aglomerasi untuk KRL maksimal kapasitas 32%.

"Untuk kereta api lokal antar kota kapasitas yang diizinkan sebanyak 50%," pungkasnya.

BERITA TERKAIT