logo-pmjnews.com

Fokus

Minggu, 11 April 2021 09:09 WIB

Polri Siap Antisipasi Larangan Mudik Lebaran 2021

Editor: Ferro Maulana

Larangan mudik Lebaran. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi/ Jeje)
Larangan mudik Lebaran. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi/ Jeje)

PMJ NEWS -  Pemerintah secara resmi melarang mudik Lebaran 2021. Keputusan itu berdasarkan hasil rapat tingkat menteri yang digelar pada Jumat (26/3/2021), di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Adapun dalam rapat itu dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dan dihadiri sejumlah menteri seperti Menteri Tenaga Kerja, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Wakil Menteri Agama, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, serta perwakilan kementerian/lembaga terkait, termasuk TNI/Polri.

Rapat tersebut juga menghasilkan sejumlah keputusan tentang pelarangan mudik Lebaran 2021 dalam rangka menekan kasus Covid-19. Berikut poin lengkap keputusan yang disampaikan Muhadjir Effendy dalam rapat pemerintah.

Mudik Lebaran. (Foto: Dok Net)
Mudik Lebaran. (Foto: Dok Net)

Pertama, tingginya angka penularan dan kematian baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah Covid-19 pasca beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru termasuk tingginya BOR (bed occupancy rate=presentase pemakaian tempat tidur) rumah sakit sehingga diperlukan langkah-langkah tegas untuk mencegah hal itu terulang kembali.

Kedua, pemerintah sudah melaksanakan program-program untuk menangani Covid-19 seperti penerapan PSBB, PPKM Mikro dan penguatan protokol kesehatan hingga vaksinasi.

Ketiga, ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai dengan yang diharapkan.

Keempat, aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik akan diatur kementerian/lembaga terkait, termasuk Satgas Covid-19 dan di dalamnya akan diatur langkah-langkah pengawasan oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain-lain.

Menko PMK Muhadjir Effendy. (Foto: Dok Net)
Menko PMK Muhadjir Effendy. (Foto: Dok Net)

Kelima, cuti bersama Idul Fitri tetap satu hari, tetapi tidak boleh ada aktivitas mudik.

Keenam, pemberian bantuan sosial (bansos) akan diselesaikan pada waktunya dan pemberian bantuan khusus untuk Jabodetabek seperti tahun lalu akan ditentukan kemudian.

Tujuh, mekanisme pergerakan orang dan barang di masa libur Idul Fitri akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait.

Kedelapan, berbagai kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadhan dan Idul Fitri akan diatur oleh Kementerian Agama dengan berkonsultasi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada.

Sembilan, seluruh kementerian dan lembaga akan mempersiapkan komunikasi publik yang baik mengenai pelarangan mudik.

Terakhir, larangan mudik akan mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu.

Polri Imbau Masyarakat Patuhi Larangan Mudik Lebaran

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono. (Foto: PMJ News/Adi)
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono. (Foto: PMJ News/Adi)

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mendukung peniadaan mudik Lebaran 2021 yang telah dibuat oleh Pemerintah. Istiono mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah rencana untuk menindaklanjuti arahan peniadaan mudik dari pemerintah tersebut.

"Dalam rapat koordinasi selama kurang lebih tujuh jam ini kita telah membahas berbagai yang terkait dengan kesiapan pengamanan Idul Fitri 1442 H di mana pemerintah membuat kebijakan untuk melarang Mudik. Ini tegas ya, melarang mudik, dilarang mudik," tuturnya.

Kakorlantas memaparkan, Lebaran tahun ini akan berbeda. Karena itu, ia mengajak semua pihak untuk menyukseskan peniadaan mudik yang ditetapkan oleh pemerintah guna memutus penyebaran Covid-19.

"Sebuah tantangan tersendiri bagi kita yang menjadi poin penting dan harus menjadi perhatian kita bersama ini adalah memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat menjelang pada saat dan pasca Idul Fitri," jelasnya.

"Kemudian juga pengamanan terhadap semua dinamika efektifitas masyarakat, guna meminimalisasi terjadinya gangguan kamtibmas dan kamseltibcarlantas serta penyebaran Covid-19," ujar Kakorlantas.

Menurut Istiono, anggota di lapangan mengantisipasi tindak kejahatan jalanan serta melakukan pengamanan kegiatan masyarakat selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

Larangan mudik Lebaran. (Foto: Istimewa/ Ilustrasi)
Larangan mudik Lebaran. (Foto: Istimewa/ Ilustrasi)

"Lakukan antisipasi aksi terorisme dan tingkatkan kewaspadaan dari segala kemungkinan dan lakukan tindakan tegas dan terukur," sambungnya.

"Lakukan pengamanan secara maksimal yang menjadi pusat kegiatan masyakarakat seperti rumah ibadah, pusat belanja dan tempat wisata agar masyarakat merasa aman," kata Kakorlantas.

Kakorlantas juga meminta jajarannya untuk meningkatkan pengamanan di tanggal 26 April sampai 5 Mei atau sebelum peniadaan mudik pada 6 Mei sampai 17 Mei. Antisipasi tersebut dilakukan karena diprediksi masyarakat agar mudik terlebih dahulu sebelum peniadaan mudik dimulai.

"Lakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan pada 26 April sampai 5 Mei. Antipasi masyarakat mendahului mudik sebelum peniadaan mudik," paparnya.

Kakorlantas berharap, jajarannya siap untuk mengantisipasi adanya lonjakan arus sebelum peniadaan mudik dimulai. Selanjutnya, jajaran diminta tak lengah agar tidak terjadi kemacetan.

"Lakukan pengamanan antisipasi masyarakat yang mendahului mudik sebelum peniadaan mudik. Upayakan agar tidak terjadi kemacetan. Antisipasi dengan langkah-langkah yang tepat dan cepat," katanya lagi.

Terakhir Kakorlantas menyampaikan pesan agar peniadaan mudik bisa berjalan lancar. Kakorlantas kembali mengimbau masyarakat untuk turut berperan dengan tidak mudik terlebih dahulu guna menekan penyebaran Covid-19.

"Peniadaan mudik tanpa adanya kerjasama antar pemangku kepentingan tidak akan berjalan dengan baik. Karena itu, mari bersinergi, masyarakat juga perlu dilibatkan untuk tidak mudik terlebih dahulu," tandasnya.

Operasi Keselamatan Mulai 12 April

Kebijakan larangan mudik diprediksi menimbulkan fenomena mudik lebih awal. Karena itu, Korlantas Polri telah menyiapkan Operasi Keselamatan mulai 12 hingga 25 April. Operasi itu akan mencegah pemudik yang mencoba untuk menghindari penyekatan dengan berangkat lebih awal.

Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Rudi Antariksawan. (Foto: Dok Net)
Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Rudi Antariksawan. (Foto: Dok Net)

Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Rudi Antariksawan menjelaskan, dalam Operasi Keselamatan tersebut bakal dilakukan penyekatan di 333 titik. Lokasi titik tersebut ditentukan Dirlantas tiap polda berkoordinasi dengan korlantas.

”Biar efektif, strategis, dan aman ya,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. SE itu mengatur larangan mudik selama periode libur Idul Fitri 1442 H atau mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Bila mengacu aturan itu, larangan mudik menyentuh semua moda transportasi. Mulai bus, kereta api, sampai sepeda motor. Larangan tersebur juga berlaku untuk angkutan laut dan udara.

Rudi Antariksawan menambahkan, penyekatan akan dilakukan di jalan tol dan arteri. Diharapkan, masyarakat tidak mudik lebih awal.

”Patuhi kebijakan pemerintah,” ucapnya menegaskan.

Terdapat beberapa kegiatan yang dilakukan dalam Operasi Keselamatan. Antara lain, sosialisasi masif tentang protokol kesehatan (prokes), larangan mudik 2021, ketertiban berlalu lintas, dan pencegahan mudik lebih awal.

Pasca Operasi Keselamatan selesai, dilanjutkan Operasi Ketupat. Dalam Operasi Ketupat tersebut, penyekatan dilakukan mulai 6 hingga 17 Mei. Maka, penyekatan untuk larangan mudik dilaksanakan dalam dua tahap.

”Untuk personel keseluruhan, jumlahnya ada di surat edaran Menhub,” pungkasnya.

Terjunkan 166.734 Personel Gabungan

Larangan mudik Lebaran 2021. (Foto: Dok Net)
Larangan mudik Lebaran 2021. (Foto: Dok Net)

Korlantas Polri sudah menyiagakan 166.734 personel gabungan dari berbagai instansi untuk melakukan penjagaan selama larangan mudik Lebaran 2021.

"Disiapkan total 166.734 personel gabungan dari Mabes Polri, Polda Jajaran, dan instansi terkait," terang Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan.

Menurutnya, anggota kepolisian itu akan tersebar di 333 titik posko penyekatan yang disiapkan oleh kepolisian di sepanjang jalur mudik utama, yakni Lampung hingga Bali.

Rudy merinci personel dari Mabes Polri terdiri dari 834 anggota yang berisikan 53 orang pimpinan dan staf. Sisanya, petugas terdiri dari beragam satgas yang sudah dibentuk.

Selanjutnya, di Polda jajaran kewilayahan juga telah disiagakan 93.336 personel. Sedangkan, 72.564 personel lainnya terdiri dari instansi terkait seperti TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Pramuka, Linmas, Jasa Raharja, Basarnas, dan lainnya.

Kemenhub Larang Semua Moda Transportasi 6-17 Mei

Jubir Kemenhub Adita Irawati. (Foto: BPBD)
Jubir Kemenhub Adita Irawati. (Foto: BPBD)

Selain Polri, Kementerian Perhubungan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkereta api-an dimulai pada tanggal 6 Mei sampai tanggal 17 Mei 2021," terang Jubir Kemenhub Adita Irawati dalam siaran persnya.

Adita mengungkapkan, aturan tersebut diterbitkan seiring dengan ditetapkannya kebijakan peniadaan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah oleh pemerintah serta adanya Surat Edaran Satgas Penangan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Lebih jauh ia mengungkapkan, Permenhub 13/2021 itu memaparkan tentang ketentuan di setiap moda transportasi meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan dan juga sanksi. Aturan tersebut juga mengatur tentang wilayah aglomerasi.

Adapun, kebijakan peniadaan mudik ini dilakukan untuk mengantisipasi arus mudik Idul Fitri di tahun ini.

Menurutnya, berdasarkan survei mengenai animo masyarakat untuk melakukan mudik yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub pada Maret 2021, terlihat bahwa terdapat 11 persen responden atau sekitar 27 juta masyarakat yang memilih untuk tetap mudik meskipun ada pelarangan mudik.

Mudik Dilarang Demi Cegah Lonjakan Covid-19

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. (Foto: PMJ News/Setpres).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. (Foto: PMJ News/Setpres).

Terpisah, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan peniadaan mudik untuk mencegah lonjakan Covid-19. Menurutnya, masyarakat harus patuh agar kebijakan tersebut berjalan efektif.

“Dalam prinsipnya peniadaan mudik menjadi salah satu upaya untuk mencegah lonjakan kasus,” tutur Wiku dalam pernyataan tertulisnya.

Namun demikian, peniadaan mudik bukan satu-satunya jurus mencegah penularan. Kegiatan masyarakat perlu dikendalikan secara holistik demi menjamin antisipasi efektif.

Warga berperan membatasi mobilitas selama Ramadhan. Sementara itu, aparat penegak hukum mengawasi dan menegakkan aturan di lapangan.

“Serta penyelenggara sektor sosial dan ekonomi wajib menjalankan protokol kesehatan dengan penuh disiplin,” kata Wiku menegaskan.

Wiku pun berharap masyarakat memahami alasan peniadaan mudik serta teknis pelaksanaannya. Kebijakan tersebut semata-mata untuk melindungi masyarakat dari virus berbahaya itu, terutama untuk mencegah penyebaran di kampung halaman.

“Kepatuhan kita merupakan kontribusi nyata membantu pemerintah mengendalikan dan segera mengakhiri pandemi Covid-19,” tutupnya.

Bersabar Demi Kebaikan Bersama

Anggota DPR Darul Siska. (Foto: Dok Net)
Anggota DPR Darul Siska. (Foto: Dok Net)

Di kesempatan berbeda, anggota DPR Darul Siska meminta agar publik bersabar terkait kebijakan pelarangan mudik Lebaran 2021 demi kebaikan bersama sekaligus mencegah penularan virus Covid-19.

"Publik harus sabar karena pelarangan mudik untuk kebaikan bersama," ungkap Anggota DPR Darul Siska.

Ia mengatakan, mudik sudah menjadi kebiasaan dan budaya sebagian masyarakat, bukan bagian dari ajaran agama atau ibadah. Karena itu, kebiasaan dan budaya harus dipandang dari kacamata manfaat dan mudarat.

"Kalau tidak ada pandemi Covid-19 tentu mudik bermanfaat untuk silaturahmi. Namun karena pandemi, mudik banyak mudaratnya bagi yang mudik dan yang dikunjungi di kampung halaman," jelas Darul.

Darul Siska menilai, pelarangan mudik harus dilengkapi dengan penjelasan manfaat dan mudarat jika mudik saat pandemi.

"Seluruh jajaran pemerintah harus satu visi dalam menegakkan aturan larangan mudik. Sekaligus menjadi contoh dan teladan di masyarakat," urai Darul.

Lanjutnya, tokoh agama, tokoh pemuda, artis, media massa harus berperan memberi pemahaman ke masyarakat agar tidak mudik demi kesehatan dan keselamatan semua.

BERITA TERKAIT