Jumat, 12 Maret 2021 13:55 WIB
Kecelakaan Maut di Sumedang, Kemenhub: Bus Sri Padma Belum Ajukan Izin
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Kecelakaan maut bus pariwisata Sri Padma Kencana yang terjun ke dalam jurang Tanjakan Cae, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, merupakan salah satu kecelakaan terbesar transportasi darat pada tahun ini.
Untuk diketahui, jumlah korban meninggal dunianya juga bertambah, dari semula 27 orang, sekarang totalnya menjadi 29 orang yang tewas pasca berhasil dievakuasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menjelaskan bahwa pihaknya bersama kepolisian menemukan beberapa fakta yang ditemukan di lapangan (TKP).
"Bus ini telat melakukan uji KIR. Bus pariwisata Sri Padma Kencana ini juga ternyata belum mengajukan izin dalam sistem perizinan angkutan umum dan multimoda yang ada di Ditjen Perhubungan Darat,” tutur Budi kepada wartawan, Jumat (12/3/2021).
“Bahkan bus ini juga tak ada izin usaha pariwisatanya ya," terangnya menambahkan.
Budi melanjutkan, perizinan seharusnya sudah wajib dilakukan bagi setiap perusahaan atau pelaku usaha yang bergerak di bidang transportasi.
Berkenaan bus pariwisata tak berizin tersebut, Budi menjelaskan biasanya karena banyak perusahaan yang membeli unit bekas kemudian diperbaiki. Sehingga hanya bermodal terlihat seperti baru saja.
"Pengusaha ini hanya melihat aspek bisnisnya saja. Sedangkan aspek lain seperti keselamatan tidak diperhatikan," kata Budi.
Ke depannya, Budi mengimbau ke pengusaha bus untuk melakukan pembinaan, edukasi, dan juga diskusi bagi semua pihak. Bagi perusahaan bus pariwisata, Budi berharap nantinya benar-benar menyiapkan kendaraan yang berkeselamatan, tidak hanya modal tampilan atau visual busnya saja.
"Jadi memang harus dua pihak, untuk masyarakat juga diharapkan jangan hanya melihat aspek murahnya saja, tapi juga kondisi perusahaannya, apakah bagus atau tidak. Begitu pun kendaraannya, jangan gampang memilih kendaraan yang menawarkan harga murah," pungkasnya.