logo-pmjnews.com

News

Senin, 19 April 2021 09:04 WIB

Kemenhub Akan Terbitkan SE Panduan Juknis Larangan Mudik

Editor: Hadi Ismanto

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati. (Foto: PMJ News/Instagram).
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati. (Foto: PMJ News/Instagram).

PMJ NEWS - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menerbitkan surat edaran sebagai panduan petunjuk pelaksanaan teknis terkait kebijakan larangan mudik yang mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021.

"Nanti para dirjen akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan untuk jadi petunjuk aturan di lapangan sekaligus kerja sama dengan seluruh stakeholder dalam melakukan pengawasan dan pengendalian," ungkap Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, Minggu (18/4/2021).

Menurut Adita, pergerakan masyarakat yang sifatnya masif seperti mudik memang sebaiknya tidak dilakukan. Oleh karena itu, pemerintah telah melakukan peniadaan mudik.

Kemenhub, lanjut dia, menindaklanjuti dengan melakukan pembatasan transportasi di masa pelarangan tersebut yang akan dilakukan di semua moda transportasi baik darat laut, kereta api, dan udara, dan juga kendaraan pribadi.

"Sesuai yang telah ditetapkan dalam surat edaran Satgas No. 13 ditetapkan semua anggota masyarakat dilarang mudik, tetapi masih ada pergerakan masyarakat yang boleh melakukan perjalanan yaitu untuk pegawai yang melakukan tugas dinas," tuturnya.

"Tentu harus membawa surat tugas dari instansi atau perusahaan masing-masing dan juga keperluan pribadi yang masih diperbolehkan asal ada keterangan dari lurah atau kepala desa setempat," sambungnya.

Kemenhub juga saat ini masih terus melakukan koordinasi dan melakukan pembicaraan agar ketentuan peniadaan mudik tersebut dan aspek dari transportasi bisa tetap dikendalikan dengan baik.

BERITA TERKAIT