Selasa, 12 Januari 2021 09:04 WIB
Kemenhub Pastikan Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Laik Terbang
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 dalam kondisi laik udara sebelum terbang. Pesawat Boeing jenis B737-500 itu memiliki Certificate of Airworthiness dengan masa berlaku sampai dengan 17 Desember 2021.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menyebut Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada bulan November 2020.
"Hasilnya Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan," ujar Adita Irawati dalam keterangannya, Senin (11/1/2021).
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan pengawasan meliputi pemeriksaan semua pesawat yang diparkir atau tidak dioperasikan untuk memastikan pesawat tersebut masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan pesawat.
Berdasarkan data yang ada, Pesawat Sriwijaya SJ 182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi sampai dengan bulan Desember 2020. Kemudian, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan inspeksi pada 14 Desember 2020.
Pada 19 Desember 2020 pesawat mulai beroperasi kembali tanpa penumpang/No Commercial Flight. Selanjutnya tanggal 22 Desember 2020, pesawat beroperasi kembali dengan penumpang/Commercial Flight.
Kemenhub telah menindaklanjuti Perintah Kelaikudaraan (Airworthiness Directive) yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA) atau regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, dengan menerbitkan Perintah Kelaikudaraan pada 24 Juli 2020.
"Perintah Kelaikudaraan tersebut mewajibkan operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan B737-800/900 untuk melakukan pemeriksaan engine sebelum dapat diterbangkan," ungkap Novie.