logo-pmjnews.com

News

Senin, 11 Januari 2021 21:31 WIB

Kemenhub Izinkan Kapasitas Keterisian Pesawat 100 Persen Selama Masa PPKM

Editor: Hadi Ismanto

Sebuah maskapai penerbangan tetap melakukan penyemprotan diinfektan untuk mencegah penyebaran Cobid-19. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Sebuah maskapai penerbangan tetap melakukan penyemprotan diinfektan untuk mencegah penyebaran Cobid-19. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Kementerian Perhubungan mengizinkan tingkat keterisian penumpang pesawat mencapai 100 persen. Kebijakan ini mulai berlaku 9 Januari hingga 25 Januari 2021 atau selama masa PPKM Jawa Bali.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Selama pemberlakuan surat edaran ini, maksimal 70 persen kapasitas angkut sebagaimana diatur dalam SE Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2020 angka 4, huruf a, butir 12, tidak diberlakukan," demikian bunyi poin 5 SE Nomor 3/2021, Senin (11/1/2021).

Namun, dalam SE yang ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub ini mengatur syarat wajib surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dan PCR juga masih berlaku.

Kecuali, bagi penerbangan angkutan udara perintis dan angkutan udara di daerah 3T (terdepan, terpencil, tertinggal), dan bagi penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun.

Selain itu, maskapai tetap harus menyediakan tiga baris kursi (seat row) yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang dengan indikasi gejala covid-19.

Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Kemudian penumpang wajib mengisi e-HAC untuk ditunjukkan petugas kesehatan di bandara tujuan.

Terakhir, penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 jam. Kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan.

BERITA TERKAIT