test

Hukrim

Senin, 18 Oktober 2021 15:50 WIB

Aksi Kejahatannya Gagal, Tiga Pelaku Begal di Bekasi Dibekuk Polisi

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi pembegalan. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi/Hadi).

PMJ NEWS - Tiga pelaku pembegalan yang beraksi di Kabupaten Bekasi mengalami nasib sial. Para pelaku begal ini tak hanya gagal merampas motor milik korban Bambang (43), namun juga ditangkap polisi pada Minggu (17/10/2021) dari kediamannya.

Aksi kejahatan tersebut sempat viral di media sosial (medsos) karena pelaku kalah cerdas dari korbannya.

Adapun kejahatan begal ini terjadi di kawasan flyover Cibatu, Jalan Science Boulevard Raya, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Rahmat Sujatmiko. (Foto: Istimewa)
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Rahmat Sujatmiko. (Foto: Istimewa)

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Rahmat Sujatmiko membenarkan anggotanya telah meringkus tiga remaja pelaku pembegalan yang terekam CCTV.

"Ya benar, telah kami amankan tiga orang pelaku pembegalan. Masih kita dalami aksi para begal ini," ujar Kompol Rahmat.

Untuk diketahui, kasus begal ini viral di media sosial yang memperlihatkan rekaman CCTV detik-detik saat seorang pengendara motor dihadang tiga orang pelaku pembegalan di flyover Cibatu.

Pelaku yang diketahui bernama Bambang langsung mengunci motornya di pinggir jalan dan kabur ke arah semak-semak.

Ia sempat dikejar oleh seorang pelaku yang memegang senjata tajam sehingga mengalami luka di bagian tangan kanan. Para pelaku kemudian langsung kabur meninggalkan motor korban.

Terungkapnya komplotan begal ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan satu dari tiga orang pelaku pembegalan berada di sebuah kontrakan kawasan Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara.

Informasi itu ditindaklanjuti dengan pengecekan ke lokasi (TKP).

Kemudian, pelaku berinisial MR (16) tanpa perlawanan. Dalam melakukan aksinya, MR mengaku dibantu oleh dua tersangka lain berinisial DN (21) dan HPZ (13) yang tinggal di Cikarang Timur.

"Kami amankan satu unit motor dan dua senjata tajam," ungkapnya.

Ketiga pelaku begal terancam dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

BERITA TERKAIT