test

Hukrim

Senin, 18 Oktober 2021 14:50 WIB

Beraksi di Sekitar Jaktim, Empat Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Jaktim menggelar perkara kasus pencurian kendaraan bermotor. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polisi mengamankan komplotan pencuri kendaraan bermotor roda dua di Jalan Haji Ten III, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (23/9/2021). Dalam pengungkapan ini polisi membekuk empat orang tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan empat orang yang ditangkap antara lain berinisial DPC (25), HBL (27), DJT (30), dan S (29). Sedangkan satu pelaku lainnya I (25) masih dalam pengejaran.

"Pada 14 Oktober 2021, tim lapangan menangkap pelaku DPC di sekitaran Jalan Balai Pustaka bersama seorang rekannya S," ujar Kombes Erwin Kurniawan dalam konferensi pers, Senin (18/10/2021).

Polres Metro Jaktim menggelar perkara kasus pencurian kendaraan bermotor. (Foto: PMJ News).
Polres Metro Jaktim menggelar perkara kasus pencurian kendaraan bermotor. (Foto: PMJ News).

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Erwin, petugas menemukan barang bukti satu buah kunci leter T dan dua anak mata kunci T dari tangan kedua pelaku.

"Kepada polisi, tersangka DPC mengakui bersama pelaku berinisial I (DPO) melakukan pencurian sepeda motor di daerah Haji Ten," ujarnya.

Tak sampai di situ, kata Erwin, pihaknya melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya. Alhasil, polisi menagkap dua tersangka lain yang menjalankan aksi pencurian di wilayah Cakung, Jakarta Timur.

"Dari pengembangan berhasil diamankan dua pelaku lain atas nama DJT dan HBL yang melakukan pencurian diwilayah Cakung," tukasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun.

BERITA TERKAIT