Jumat, 8 Oktober 2021 09:45 WIB
Jokowi Keluarkan Keppres, Kabareskrim-Menteri ATR/BPN Jadi Tim Satgas BLBI
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) baru untuk membekali tim Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI dalam memburu aset negara.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut terdapat penambahan personil baru dalam jajaran tim Satgas BLBI. Diantaranya, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto dalam jajaran pelaksana serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil dalam jajaran pengarah.
Mahfud menyebut, Kabareskrim Polri dibutuhkan perannya untuk mengatasi masalah yang berkaitan dengan hukum pidana.
"Karena kalau ada masalah pidana akan segara ditangani. Apa misalnya masalah pidananya? Tanah sudah diselesaikan kepada negara secara sah, tiba-tiba dijual dengan dokumen palsu dan sebagainya, itu nanti pidana," terang Mahfud dalam keterangan persnya, Jumat (8/10/2021).
"Negara akan segera turun tangan, karena sudah ada Bareskrim, Jamdatun serta Kejaksaan Agung," imbuhnya.
Kemudian, jika nantinya juga ditemukan masalah terkait dengan sertifikat atau berkas administrasi yang berkaitan dengan tanah maka dapat ditangani oleh Menteri ATR/BPN.
Lebih jauh, Mahfud menerangkan Satgas BLBI dibentuk untuk menangani dan memulihkan hak negara berupa hak tagih negara ataupun sisa piutang negara baik dari dana BLBI maupun aset properti.
Meski dalam prosesnya berkaitan dengan permasalahan perdata, namun tidak menutup kemungkinan adanya masalah pidana juga didalamnya.
"Kita memang tekanannya di perdata. Tapi saat di tengah jalan, kemungkinan ada langkah-langkah hukum lain yang dilakukan (pidana) sehingga saya dimodali keppres baru, yang telah terbit pada 6 Oktober," jelasnya.