logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 22 September 2021 20:05 WIB

Polri Dalami Laporan Penyerobotan Tanah di Lippo Karawaci Tangerang

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. (Foto: PMJ News/Polri TV).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. (Foto: PMJ News/Polri TV).

PMJ NEWS - Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi terkait pengalihan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diduga bermasalah yang diajukan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Diketahui, perkara ini berkaitan dengan tanah di Lippo Karawaci, Tangerang.

"Kalau itu (tanah di Lippo Karawaci, Tangerang) sudah masuk LP nya dari DJKN ke Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Rabu (22/9/2021).

Andi menerangkan, pihaknya masih mendalami perkara tersebut. Sementara aset tanah tersebut dilaporkan atas dugaan penyerobotan dan penggelapan.

"Masih didalami, tentang penyerobotan dan penggelapan benda tidak bergerak," imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah menyita sejumlah aset berupa 49 bidang tanah dengan luas 5.291.200 meter persegi terkait dengan penagihan hutang BLBI. Dalam hal ini, salah satu aset tanah yang disita merupakan milik Lippo Karawaci, Tangerang.

Namun, pihak Lippo Karawaci membantah adanya penyitaan tanah seluas 25 hektare terkait kasus BLBI. Sementara pemerintah menegaskan tanah tersebut telah dikuasai negara secara hukum sejak 2001 silam.

"Tidak ada satu pun perusahaan Lippo, termasuk dengan Bank Lippo yang pernah meminta ataupun memperoleh satu sen pun dana BLBI," terang Corporate Communications Lippo Karawaci, Danang Kemayan Jati.

BERITA TERKAIT