logo-pmjnews.com

News

Jumat, 4 Juni 2021 14:05 WIB

Tagih Obligor dan Debitur BLBI, Mahfud MD: Membangkang Bisa Dipidana

Editor: Hadi Ismanto

Menko Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Kemenko Polhukam).
Menko Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Kemenko Polhukam).

PMJ NEWS - Pemerintah secara resmi telah melantik jajaran dewan pengarah dan dewan pelaksana Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Jumat (4/6/2021).

Pembentukan Satgas tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang diteken pada 6 April 2021 lalu.

Setelah pengesahan tersebut, Satgas BLBI siap mengejar aset negara di tangan obligor dan debitur yang mencapai Rp110,45 triliun.

Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD meminta kepada para obligor dan debitur yang akan ditagih oleh Satgas BLBI untuk bersikap kooperatif. Jika terjadi pembangkangan, masalah yang tadinya hanya berkisar di ranah hukum perdata bisa beranjak ke arah pidana.

"Kalau akan terjadi pembangkangan, meksipun ini perdata, supaya diingat kalau sengaja melanggar utang ke perdata bisa saja berbelok ke pidana," ungkap Mahfud dalam konferensi persnya, Jumat (4/6/2021).

Mantan Ketua MK itu mengingatkan bahwa hal itu karena para obligor dan debitur tak menghargai utangnya kepada negara. Setidaknya, ada tiga hal yang bisa menjerat oknum tersebut jika tetap memilih tak kooperatif.

"Satu merugikan keuangan negara, dua memperkaya diri sendiri atau orang lain, tiga melanggar hukum karena tidak mengakui apa yang secara hukum sudah disahkan sebagai utang," tukasnya.

BERITA TERKAIT