test

Hukrim

Rabu, 16 Maret 2022 16:35 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Lahan BLBI

Editor: Hadi Ismanto

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. (Foto: PMJ News/Polri TV).

PMJ NEWS - Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Bogor Utara, Kota Bogor. Kasus ini telah masuk ke tahap penyedikan.

"Jaringan pelakunya sama. Tersangka kalau tidak salah 3 (orang)," jelas Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam keterangannya, Rabu (16/3/2022).

Andi merinci dua tersangka merupakan mantan staf Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan eks staf di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sementara satu orang lainnya, makelar yang biasa melakukan pemalsuan surat untuk pengalihan lahan-lahan tertentu.

"Ada yang mantan staf DJKN, mantan staf BPN, kemudian melibatkan makelar. Nah yang makelar inilah yang sama-sama tersangkanya," tuturnya.

Selain itu, kata Andi, dalam kasus itu para tersangka diduga memalsukan sejumlah surat sehingga tanah yang dimaksud sebagai objek perkara itu berpindah. Objek tersebut merupakan aset negara.

"Modusnya pemalsuan, di depannya pemalsuan sehingga berpindah hak itu. Itu aset negara," terang Andi.

Lebih lanjut Andi menuturkan, kasus ini terdeteksi saat pemerintah tengah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset berkaitan dengan BLBI. Maka dari itu, kata Andi, polisi melakukan penyelidikan.

"Begitu kami sita, ada yang muncul, 'oh ternyata sudah beralih haknya'. Makanya kita dalami kok bisa beralih," imbuhnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan pemalsuan surat lahan BLBI di kawasan Lippo Karawaci dan lahan di Bogor Utara, Kota Bogor, dari penyelidikan ke penyidikan.

BERITA TERKAIT