logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 28 September 2021 12:20 WIB

Kasus Peralihan Fungsi Aset Obligor BLBI, Polisi: Masih Penyelidikan

Editor: Ferro Maulana

Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. (Foto: Dok Net/ Istimewa)
Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. (Foto: Dok Net/ Istimewa)

PMJ NEWS - Pihak kepolisian sudah memeriksa memeriksa para pihak berkenaan untuk mengklarifikasi perkara tindak pidana peralihan fungsi aset obligor BLBI.

Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menuturkan, para pihak yang telah diperiksa tersebut telah sesuai dengan daftar yang diberikan oleh Satgas BLBI kepada Bareskrim Polri.

Brigjen Andi melanjutkan, aset yang diklarifikasi itu merupakan Lippo Karawaci.

"Masih penyelidikan, penyidik melakukan klarifikasi untuk melihat ada tidaknya peristiwa pidana dalam materi LP (laporan polisi) tersebut,” ucapnya, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Lebih jauh Andi menuturkan, sejauh ini belum ada laporan lainnya terkait dugaan tindak pidana alih fungsi obligor BLBI.

Padahal, Satgas BLBI sebelumnya telah menyebut adanya alih fungsi di wilayah Jakarta Timur.

Untuk diketahui, Satgas BLBI mengaku menemukan adanya dugaan indikasi pengalihan aset di Jakarta Timur. Aset itu dialihkan dalam bentuk perumahan.

Pengalihan tersebut akan diserahkan penanganannya kepada Polri. Kemudian, penyidik nantinya akan melihat bagaimana proses pengalihan terjadi.

BERITA TERKAIT