test

Hukrim

Kamis, 7 Oktober 2021 13:05 WIB

KPK Jebloskan Mantan Walkot Tanjungbalai M Syahrial ke Rutan Medan

Editor: Hadi Ismanto

Bupati nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial menjalani persidangan kasus dugaan suap. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan. Eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrakh.

Adapun eksekusi tersebut tertuang dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor perkara : 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mdn.

Dalam putusan tersebut menyatakan bahwa M Syahrial terbukti bersalah menyuap penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan perkara di Tanjungbalai.

"Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan tertanggal 20 September 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Muhammad Syahrial," jelas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021).

"(Eksekusi dilakukan) dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Klas I Medan untuk menjalani pidana penjara dua tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," sambungnya

Sebelumnya, mantan Wali Kotan Tanjungbalai, M Syahrial divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Syahrial terbukti menyuap Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,69 miliar.

BERITA TERKAIT