test

News

Jumat, 4 Juni 2021 21:01 WIB

KPK Bakal Panggil Azis Syamsuddin Terkait Kasus Suap Walkot Tanjungbalai

Editor: Hadi Ismanto

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: PMJ/Dok Net).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Sebelumnya, Azis mangkir dari panggilan.

"Dalam waktu dekat, penyidik akan segera panggil yang bersangkutan sebagai saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).

Kendati demikian, Ali tidak menjelaskan secara rinci terkait waktu pemanggilan Azis untuk diperiksa. Dia menyebut akan menginformasikan jika Azis akan dipanggil kembali.

"Akan kami informasikan lebih lanjut mengenai waktunya," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangannya. Ini terkait dengan dugaan kasus suap perkara Wali Kota Tanjungbalai yang menyeret namanya.

Azis dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Stepanus Robin Pattuju (SRP) yang merupakan penyidik KPK. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SRP," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (7/5/2021) lalu.

Dalam Kasus ini, KPK menduga Azis Syamsuddin mengenal Stepanus Robin Pattuju. Namun, KPK belum mau membeberkan apa saja yang akan digali dari pemeriksaan tersebut.

"Benar diduga kenal dari ajudan AZ yang juga anggota Polri. Nanti akan didalami lebih lanjut pada tahap pemeriksaan di penyidikan," tuturnya.

BERITA TERKAIT