test

News

Jumat, 23 April 2021 09:07 WIB

Penyidik KPK dan Walkot Tanjung Balai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan dugaan korupsi. (Foto: PMJ News/Twitter KPK).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Ketiga tersangka antara lain Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS), seorang pengacara MH, dan penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju (SRP).

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).

Tersangka Steppanus dan MH dijerat dengan pasal yang sama. Dia dijadikan tersangka penerima suap dari M Syahrial berkaitan dengan pengurusan perkara di KPK.

"Tersangka SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 11 dan Pasal 12B undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu kita undang-undang hukum pidana," tuturnya.

"Sedangkan tersangka MS melanggar Pasal 5 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sambungnya.

Firli menyatakan, KPK tidak akan mentolerir perbuatan yang dilakukan penyidiknya tersebut. Steppanus dan MH kini sudah ditahan KPK. Sedangkan Syahrial masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh KPK.

"Sikap KPK dari awal sampai hari ini tidak bergeser, yaitu memegang prinsip zero tolerance. Tak pernah memberikan toleransi terhadap penyimpangan," tukasnya.

BERITA TERKAIT