test

Hukrim

Senin, 15 Februari 2021 17:40 WIB

Usut Korupsi Bansos, Ketua KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru

Editor: Hadi Ismanto

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan memanggil para saksi yang berkaitan erat dengan perkara dugaan suap tersebut.

"KPK terus bekerja termasuk melakukan pemeriksaan saksi yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara, sehingga menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," ungkap Firli kepada wartawan, Senin (15/2/2021).

Menurut Firli, penyidik KPK saat ini tengah melakukan kegiatan pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap secara tuntas perkara yang merugikan negara senilai Rp17 miliar.

"Guna menemukan tersangkanya. Pada saatnya nanti, pasti KPK akan menyampaikannya ke publik. Berikan waktu kami untuk bekerja," ucapnya.

Lebih lanjut Firli menuturkan, pihaknya tidak pandang bulu tidak pandang bulu dalam mengusut kasus yang telah menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Ia pun menjanjikan kasus tersebut akan terbuka luas ke publik di muka persidangan.

"KPK bekerja dengan asas tugas pokok KPK dan semua dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, kita tidak pernah pandang bulu itu prinsip kami. Nanti pada waktunya akan dibuka di depan persidangan," tuturnya.

Tidak hanya itu, Firli memastikan, pihaknya mendalami soal penerimaan uang senilai Rp1.532.044.000 dan dua unit sepeda Brompton kepada operator anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas dari tersangka Harry Van Sidabuke.

"Pada prinsipnya segala informasi yang berkembang dipastikan akan dikonfirmasi kepada para saksi," tukasnya.

BERITA TERKAIT