test

Hukrim

Rabu, 6 Oktober 2021 12:50 WIB

KPK Tegas Tak Lindungi 8 Pegawai yang Diduga Kaki Tangan Azis Syamsuddin

Editor: Fitriawan Ginting

Ilustrasi penyidik KPK. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Informasi mengejutkan datang dari persidangan dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang menyebutkan tersangka kasus dugaan korupsi yang juga Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memiliki delapan kaki tangan di KPK untuk membantunya menangani perkara.

Terkait hal tersbeut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak akan melindungi pegawainya jika terbukti pernah membantu mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam mengurus perkara di KPK.

"KPK akan mendalami lebih lanjut keterangan saksi yang menyebut dugaan ini dan mengumpulkan keterangan lainnya agar persidangan dapat menyimpulkan apakah terdapat kesesuaian antar keduanya," tegas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/10/2021).

Fakta tersebut terlihat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan jaksa KPK dalam sidang kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tanjungbalai.

Dalam dakwaan sidang itu juga sempat terungkap Azis tak hanya terlibat dalam pengurusan kasus Tanjungbalai, melainkan juga dalam kasus suap dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah 2017, dan suap penyitaan aset dengan terpidana mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari.

Azis sudah dijerat dalam kasus suap pengurusan perkara dana alokasi khusus Lampung Tengah.

Ali memastikan pihaknya akan mencari bukti lanjutan dengan memeriksa beberapa saksi yang diduga mengetahui adanya orang dalam Azis Syamsuddin di KPK.

"Sehingga terbentuk fakta hukum yang dapat KPK tindaklanjuti," ujar Ali.

"Sebagaimana kita ketahui dalam fakta persidangan bahwa sebagian keterangan dari saksi tersebut pun telah dibantah oleh terdakwa dan terdakwa SRP tidak mengetahui akan hal tersebut," tandasnya.

BERITA TERKAIT