test

Hukrim

Selasa, 5 Oktober 2021 20:08 WIB

Kurir Narkoba Ini Ditangkap Polisi Saat Tanam Sabu di 20 Lokasi

Editor: Ferro Maulana

Polisi amankan kurir narkoba. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Seorang kurir narkoba berhasil dibekuk jajaran Satnarkoba Polres Kendal pasca mengambil barang dan menyebarkan ke sejumlah alamat pemesan, Selasa (5/10/2021).

Tersangka ALA merupakan warga Desa Sidomulyo Cepiring ini ditangkap di pinggir jalan Desa Botomulyo Cepiring.

Satnarkoba Polres Kendal berhasil mengamankan barang bukti satu buah klip plastik berisi serbuk kristal atau sabu di dalam bungkus rokok.

Selain itu, juga diamankan sembilan paket serbuk kristal terbungkus solasi warna merah dan tiga paket serbuk kristal terbungkus solasi warna putih.

Polisi amankan kurir narkoba. (Foto: PMJ News).
Polisi amankan kurir narkoba. (Foto: PMJ News).

Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto mengatakan, tersangka ALA diduga menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 114 ayat 2 Subsidair Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Cepiring.

“Anggota kami mencurigai seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor di pinggir jalan Desa Botomulyo. Saat digeledah ditemukan satu buah klip plastik berisi serbuk kristal atau sabu di dalam bungkus rokok yang disimpan di dalam saku celana samping sebelah kanan,” imbuhnya.

Selanjutnya, pelaku diminta menunjukan lokasi alamat pengiriman sabu, dari 20 alamat yang sudah dikirimkan, hanya 12 tempat yang masih ada sabunya. Sedangkan, delapan tempat lainnya sudah diambil pemesan.

“Tersangka ini awalnya mengambil sabu di jalan Lingkar Kaliwungu berisi 35 paket sabu dan uang Rp 1.000.000 sebagai upah untuk ‘menanam’ sabu tersebut ke alamat yang sudah diberikan oleh bandar,” jelas Agus.

Kasat Narkoba menjelaskan, sabu ditanam tersangka bervariasi mulai satu hingga empat paket ditempat seperti di pinggir jalan, tugu batas kota atau pun di sekitar selokan gang masuk kampung.

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui pemasok sabu kepada tersangka, untuk penyelidikan tersangka menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kendal.

 

BERITA TERKAIT