test

News

Rabu, 29 September 2021 16:05 WIB

Perekrutan 56 Pegawai KPK, Polri Masih Diskusikan Mekanisme Posisinya

Editor: Ferro Maulana

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Kepolisian menerangkan, masih mendiskusikan mekanisme berkenaan perekrutan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Terutama soal penempatan untuk mereka.

"Terkait itu akan didiskusikan dulu. Dalam hal ini didelegasikan kepada Karo Pengendalian Personel (Dalpers), akan didiskusikan dulu seperti apa merekrutnya," terang Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).

Dalam penempatan posisi, Polri menegaskan harus cermat dan teliti. Alasannya, masing-masing individu 56 pegawai KPK tersebut mempunyai latar belakang yang berbeda.

Hal itu termasuk perbedaan dari segi pendidikan hingga jenjang karier. Sehingga, bila nantinya resmi menjadi ASN Polri akan mendapat posisi sesuai dengan kemampuannya.

"Teliti artinya jangan salah menempatkan. Artinya kan nggak boleh ini jabatan tinggi. Ini jabatannya biasa ditempatkan yang sama. Kan kita belum tahu seperti apa," tutur Ramadhan.

"Ibaratnya mereka kan punya posisi masing-masing. Saat dia posisinya seperti ini, seperti apa, seperti apa, apakah harus ada penyesuaian dengan posisi di KPK itu kan harus dibicarakan dengan benar," urainya melanjutkan.

Yang jelas, menurut Ramadhan, untuk saat ini Polri sedang mempersiapkan semua hal yang dibutuhkan dalam proses perekrutan itu. Sehingga, semuanya akan maksimal dan menjadi baik.

"Yang jelas kalau Kapolri sudah ngomong begitu ya kita harus tindak lanjuti dong. Apalagi Beliau ngomong, maksudnya kami Polri sudah menyampaikan kepada Presiden dan Presiden merespons sudah menyetujui," pungkas Ramadhan.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat lantaran tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Mereka akan dijadikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Korps Bhayangkara.

Dalam upaya perekrutan itu, Kapolri sudah menyurati Presiden Joko Widodo. Surat itu berkaitan dengan permintaan izin mengenai perekrutan pegawai KPK yang bakal dipecat 30 September.

"Kami berkirim surat kepada bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dites dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut untuk menjadi ASN Polri," terang Sigit, Selasa (28/9/2021).

Alasan di balik perekrutan itu. Salah satunya, Polri membutuhkan SDM untuk memperkuat lini penindakan kasus korupsi. Terlebih, Polri saat ini juga fokus dalam penanganan pemulihan Covid-19.

BERITA TERKAIT