Selasa, 18 Mei 2021 09:07 WIB
Pimpinan KPK Sepakat Arahan Jokowi Soal Hasil TWK
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron sepakat dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) hendaknya sebagai masukan untuk langkah perbaikan lembaga dan individu KPK.
"Kami mengapresiasi komitmen Presiden terhadap pemberantasan korupsi melalui pernyataan KPK harus memiliki SDM terbaik yang memiliki komitmen tinggi untuk melakukan pemberantasan korupsi," ungkap Ghufron dalam keterangannya, Senin (17/5/2021).
"Untuk itu, kami sepakat akan menjadikan hasil TWK sebagai masukan untuk langkah perbaikan lembaga dan individu KPK," sambungnya.
Lebih lanjut Ghufron menjelaskan, KPK menyambut baik pesan Presiden bahwa sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan uji materi Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Yang menyatakan bahwa proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN tidak boleh merugikan hak pegawai," tegasnya.
Menindaklanjuti arahan Presiden, Ghufron menyebut KPK akan melanjutkan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan lembaga terkait lainnya.
"Dengan adanya arahan Presiden ini, kami berharap proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dapat segera selesai dengan tetap taat asas dan prosedur sehingga kita bisa kembali fokus pada kerja-kerja pemberantasan korupsi," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak serta merta dijadikan dasar kelulusan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu diungkapkan Jokowi terkait nasib pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos TWK dalam proses pengalihan status menjadi ASN. Seperti diketahui sebanyak 75 pegawai dinyatakan tidak lolos.
"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK. Baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK," ungkap Jokowi dalam konferensi pers, Senin (17/5/2021).
"(Itu) tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,"imbuhnya.