logo-pmjnews.com

News

Jumat, 6 Agustus 2021 12:35 WIB

KPK Serahkan Surat Keberatan ke Ombudsman Soal Dugaan Maladministrasi TWK

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta. (Foto: PMJ News/Fajar).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta. (Foto: PMJ News/Fajar).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan surat keberatan atas laporan akhir hasil pemeriksaan (LHAP) Ombudsman terkait adanya pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Berdasarkan informasi yang kami terima, pagi ini surat keberatan KPK atas LHAP dimaksud sudah diserahkan kepada Ombudsman RI," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan saat dikonfirmasi, Jumat (6/8/2021).

Sebelumnya, KPK menyatakan keberatan atas temuan Ombudsman Republik Indonesia yang menyebut adanya pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksaan tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI," jelas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

Menurut Ghufron, temuan Ombudsman terkait adanya maladministrasi dalam pelaksaan TWK tidak berdasar bukti dan hukum. Oleh karena itu, Ghufron menyebut pihak KPK akan mengirimkan surat keberatan tersebut kepada Ombudsman.

"Kami akan sampaikan surat keberatan sesegera mungkin besok pagi ke Ombudsman," tutur Ghufron.

BERITA TERKAIT