test

Hukrim

Rabu, 29 September 2021 14:20 WIB

Polri Nilai Kepala Rutan dan Petugas Jaga Rutan Bareskrim Langgar Disiplin

Editor: Hadi Ismanto

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ News/Divisi Humas Polri)

PMJ NEWS - Polri masih terus melakukan penyelidikan terkait penganiayaan terhadap tersangka kasus penistaan agama, Muhamad Kasman atau Muhammad Kece yang dilakukan Napoleon Bonaparte.

Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut telah melakukan pemeriksaan terhadap Napoleon sebagai saksi atas dugaan pelanggaran disiplin kepala dan petugas jaga rumah tahanan Bareskrim.

Menurut Ramadhan, kedua petugas jaga tersebut atas nama Bripka K dan Bribda S. Selain itu, ada pula Kepala rumah tahanan Bareskrim Polri atas nama AKP I.

"Petugas jaga itu pelanggarannya disiplin pelanggaran SOP. Jadi petugas tidak menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Sehingga mengakibatkan penganiayaan terhadap MK (Muhammad Kece)," ungkap Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Rabu (29/9/2021).

"Sedangkan untuk Karutan Bareskrim itu tidak melakukan pengawasan terhadap anggota tahanan, sehingga terjadi penganiayaan," sambungnya.

Ramadhan mengatakan, ketiganya diduga melakukan pelanggaran disiplin. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Nah, dalam kasus itu pelanggarannya pelanggaran disiplin. Sudah diproses Divpropam. Nanti diputuskan melalui sidang disiplin," ujarnya.

BERITA TERKAIT